Nasional
Ini Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online
- Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan saat masyarakat yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri dari pekerjaan, meninggalkan NKRI, ataupun meninggal dunia.
Idham Nur Indrajaya
Author
Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id
(Istimewa)Fakhri Rezy
Editor