Info Sembako hari ini
Fintech

Inilah 101 Pinjol Resmi Terbaru yang Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Salah Pilih

  • Penting untuk diingat bahwa menggunakan layanan pinjaman yang tidak berizin dapat membawa risiko yang tidak diinginkan bagi masyarakat.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)