Fintech
Inilah Daftar 98 Perusahaan Fintech P2P Lending Resmi, Jangan Pilih yang Lain!
- OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan layanan fintech lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Amirudin Zuhri
Editor