Nasional
Inilah Daftar PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13
- Menurut Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Distika Safara Setianda
Author
Aktifitas PNS di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)
Amirudin Zuhri
Editor