Fintech
Inilah Etika Penagihan Utang Pinjol Menurut Aturan OJK
- Layanan keuangan yang bisa menyentuh masyarakat unbankable ini pun semakin populer. Akan tetapi, pada perkembangannya, tidak sedikit informasi yang beredar soal penagihan dari desk collection atau debt collector (DC) yang dinilai tidak beretika.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Rizky C. Septania
Editor