Fintech
Instagram Perusahaan Kripto Asing Diblokir Kominfo dan Bappebti, Kenapa?
- Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, menyatakan bahwa Bappebti bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran domain situs web atau media sosial lainnya yang dimiliki oleh entitas yang belum mendapatkan persetujuan dari Bappebti untuk menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi perdagangan aset kripto (Ilustrasi TrenAsia/Muhammad Faiz Amali)
Ananda Astridianka
Editor