Info Sembako hari ini
Fintech

Izin Usaha Fintech Lending Danafix Dicabut OJK, Ternyata Ini Alsaannya

  • Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko menyampaikan, pencabutan izin usaha tersebut dilaksanakan secara sukarela oleh Danafix sebagai penyelenggara fintech lending yang bersangkutan.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)