Jika Perusahaan Pailit dan Bangkrut, Investor Bisa Apa?
Sejumlah perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun private company, tengah menghadapi gugatan kepailitan hingga sudah dinyatakan pailit berdasarkan hukum. Lantas, apa dampak bagi investor?
Aprilia Ciptaning
Author
Karyawan melintas didepan monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22 pada akhir sesi Senin (3/8/2020), setelah bergerak di rentang 4.928,47 – 5.157,27. Artinya, indeks sempat anjlok 4 persen dan terlempar dari zona 5.000. Risiko penurunan data perekonomian kawasan Asean termasuk Indonesia menjadi penyebab (IHSG) terkoreksi cukup dalam hari ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)