Nasional
Jokowi Keluarkan Aturan Baru tentang THR dan Gaji ke-13 PNS
- Dalam peraturan pemerintah baru ini, Jokowi menetapkan, pembayaran THR harus dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran.
Distika Safara Setianda
Author
Aktifitas PNS di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)
Amirudin Zuhri
Editor