Nasional
Jokowi Perbolehkan Mudik di 2022, Ini Syaratnya
- Perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran seperti mengizinkan mudik lebaran dan PPLN.
Justina Nur Landhiani
Author
Kendaraan pemudik terjebak kemacetan sebelum memasuki pintu Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(trenasia.com)
Fakhri Rezy
Editor