Nasional
Kaesang Gagal Nyagub, MK: Aturan Sudah Cetha Wela-Wela
- Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa calon gubernur atau wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran sebagai calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Muhammad Imam Hatami
Author
Kaesang Pangarep (psi.id) (psi.id)
Amirudin Zuhri
Editor