Nasional
Kasus COVID-19 Melonjak, Warung Hingga Mal Harus Tutup Pukul 20.00
Melonjaknya kasus COVID-19 membuat pemerintah membatasi kembali waktu operasi mal, restoran, dan kafe. Dengan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, ketiga tempat tersebut hanya bisa buka hingga 20.00 WIB.
Reza Pahlevi
Author
Pengunjung melintas di area Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)