Industri
Kasus PHK, LSIP Wajib Bayar Rugi Rp800 Jutaan Kepada Karyawan Lepas
- PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator pasar modal Indonesia mengenai informasi pada
Adinda Purnama Rachmani
Author
Portugal Sahkan UU Larang Bos Hubungi Karyawan Setelah Jam Kerja (Pexels.com/Andrea Piacquadio)
Rizky C. Septania
Editor