Nasional
Kasus Prostitusi di Apartemen Marak, Dilarang Sewa Harian dan Per Jam
Hal ini tertulis di tata tertib hunian dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 133 tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub nomor 132 tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik.
Reza Pahlevi
Author
Warga beraktivitas dengan latar bangunan apartemen di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu, 17 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)