Nasional
Kasus Sambo, Kejagung Sebut Putusan MK Bikin Jaksa Tak Bisa Ajukan PK
- MA diketahui mengubah vonis Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup pada tingkat kasasi, lebih ringan dibanding vonis sebelumnya yakni hukuman mati.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Foto: kejaksaan.go.id) (kejaksaan.go.id)
Chrisna Chanis Cara
Editor