IKNB
Kejagung Kembalikan Rp40,89 Miliar ke Korban Indosurya
- Pada Rabu, 17 Januari 2024, Tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung melaksanakan tugasnya dengan mengembalikan uang tunai senilai Rp40,89 miliar kepada para korban.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi pengadilan (Freepik/Racool_studio) (Freepik/Racool_studio)
Chrisna Chanis Cara
Editor