IKNB
Keluarkan POJK Baru, Ini Strategi OJK Pacu Kualitas SDM di Industri Asuransi
- Penerbitan POJK 34/2024 merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi sebelumnya agar selaras dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Regulasi ini menggantikan beberapa aturan terdahulu terkait sertifikasi kompetensi di sektor perasuransian dan dana pensiun yang telah dicabut dan disesuaikan.

Idham Nur Indrajaya
Author

Ilustrasi penandatanganan polis asuransi. (Freepik)

Amirudin Zuhri
Editor