Industri
Kemenkeu Tambah Kemudahan Impor Barang Untuk Penanganan COVID-19
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan fasilitas kemudahan atas impor barang untuk keperluan penanganan COVID-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020.
wahyudatun nisa
Author
Ilustrasi pengecekan barang impor / Dok. Kementerian Keuangan
(Istimewa)