IKNB
Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% di 2025: Tantangan Baru bagi Industri Asuransi Umum
- Kenaikan PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan memengaruhi stabilitas neraca keuangan perusahaan asuransi.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi pajak (repro)
Ananda Astridianka
Editor