Makroekonomi
Kenaikan UMP Diminta Tak Jadi Alasan PHK Buruh
- Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai kenaikan UMP sebesar 6,5% juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menekan para buruh. Diketahui, pengusaha mulai memikirkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul pengumuman kenaikan UMP tahun 2025.
Debrinata Rizky
Author
Ilustrasi demo buruh. (Istimewa)
Amirudin Zuhri
Editor