Nasional
KKP Jamin Reklamasi Ilegal di Kepulauan Seribu Berhenti
- Aktivitas ini melanggar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang hanya mengizinkan pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare. Selain itu, pengerukan dilakukan tanpa Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, atau Persetujuan Teknis.
Muhammad Imam Hatami
Author
Sejumlah perahu nelayan bersandar saat aksi penyegelan dengan menduduki salah satu lokasi reklamasi Teluk Jakarta di Pulau G, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Ananda Astridianka
Editor