Nasional
Kominfo Didesak Akomodasi Kegiatan Jurnalistik dalam RPP PDP
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan AJI Indonesia mendesak adanya pengecualian pemrosesan data pribadi untuk kegiatan jurnalistik dan kepentingan publik dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP).
Chrisna Chanis Cara
Author
Ilustrasi kebebasan pers. (Istimewa)
Chrisna Chanis Cara
Editor