Dunia
Konflik Agraria IKN: Suku Dayak Gugat Hak Pakai Seabad ke MK
- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tanggal 4 Maret 2025. Gugatan ini diajukan Stepanus Febyan Babaro, seorang warga asli suku Dayak, yang menilai Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN mengancam hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.

Muhammad Imam Hatami
Author

Mahkamah Konstitusi (Amnesty International). (Amnesty International)

Chrisna Chanis Cara
Editor