Nasional
Korban Pohon Tumbang di Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Segini Nilainya
- Adapun santunan pohon tumbang dari Pemkot Tangerang adalah korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak.
Rumpi Rahayu
Author
Pohon tumbang (BPBD Yogyakarta)
Rizky C. Septania
Editor