Fintech
KPPU Bawa Kasus Pinjol Penyedia Pinjaman UKT ke Ranah Hukum, Suku Bunga Tinggi Jadi Sorotan
- Dalam proses kajian tersebut, KPPU mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan berencana untuk menindaklanjutinya melalui penegakan hukum.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Ananda Astridianka
Editor