Nasional
KPU Tunduk Putusan MK, Kampanye Pilkasa Boleh Masuk di Kampus
- Dua mahasiswa yang mengajukan gugatan merasa dirugikan oleh Pasal 69 huruf i UU Pilkada karena pasal tersebut membatasi kemampuannya untuk mendengarkan dan secara kritis menilai gagasan para calon pemimpin daerah di lingkungan kampus tempat ia menempuh pendidikan.
Muhammad Imam Hatami
Author
Mahkamah Konstitusi (Amnesty International). (Amnesty International)
Ananda Astridianka
Editor