Makroekonomi
KSPI Terima Kenaikan UMP 2025 6,5 Persen, Ini Alasannya
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, buruh telah menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Debrinata Rizky
Author
Nampak sejumlah karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)
Chrisna Chanis Cara
Editor