Nasional
Langkah Progresif Bali Larang Konsumsi Air Minum Dalam Kemasan
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) mulai 3 Februari 2025. Aturan itu berlaku untuk jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan Pemprov Bali. Mereka wajib membawa botol minuman sendiri untuk mengurangi sampah plastik.
Chrisna Chanis Cara
Author
Ilustrasi pemulung mengais sampah plastik. (Aliansi Zero Waste Indonesia)
Chrisna Chanis Cara
Editor