Fintech
Lender Institusi Mendominasi, Ini Dampaknya terhadap Fintech Lending yang Kecil
- Kebijakan pembatasan nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional hingga maksimum 20% dari total outstanding pendanaan akan berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK (OJK.go.id)
Amirudin Zuhri
Editor