Fintech
Lender vs Fintech: Mengupas Kasus Hukum Modal Rakyat dan Implikasinya
- Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024 dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Toko Sumber Sembako juga disebut sebagai turut tergugat. Nilai sengketa yang diajukan mencapai Rp300 juta.
![Idham Nur Indrajaya](https://ik.trn.asia/uploads/2023/07/1688363179070.png?tr=w-100)
Idham Nur Indrajaya
Author
![Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia](https://ik.trn.asia/uploads/2021/11/1637722406148.jpeg)
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
![Ananda Astridianka](https://ik.trn.asia/uploads/2023/05/1684138928398.png)
Ananda Astridianka
Editor