Lippo Karawaci (LPKR) Jual Aset Kepada RS Siloam Senilai Rp144 Miliar
- Emiten real estate dan urban development PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) lewat anak usahanya PT Sentra Sarana Karya (SSK) menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bersyarat kepada PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO).
Feby Dwi Andrian
Author
Lanskap bangunan pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, di kawasan Jakarta Barat, Minggu, 6 September 2020. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menjual kepemilikan atas Lippo Mall Puri yang saat ini dikelola oleh anak usahanya PT Mandiri Cipta Gemilang (MCG) kepada penjual yang juga merupakan pihak yang terafiliasi dengannya yakni PT Puri Bintang Terang (PBT). Nilai transaksi pengalihan diperkirakan sebesar total Rp 3,50 triliun, belum termasuk PPN, Rencana transaksi dilaksanakan merupakan bagian dari strategi asset-light yang dijalankan perseroan dan dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perseroan dan hasil yang akan diterima oleh perseroan dari pelaksanaan rencana transaksi akan digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan operasional perseroan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Yosi Winosa
Editor