Nasional
Luhut Ancam Impor Hakim dan Polemik Banding Arbitrase Indonesia
- Arbitrase internasional umumnya tidak memungkinkan adanya proses banding terhadap putusan yang dikeluarkan oleh arbiter. Salah satu prinsip utama dari arbitrase adalah putusannya bersifat final dan mengikat, artinya keputusan yang diambil oleh arbiter harus diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak tanpa adanya opsi untuk mengajukan banding.
Muhammad Imam Hatami
Author
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: dok TrenAsia.com)
Amirudin Zuhri
Editor