Industri
Maju Mundur Kewajiban TKDN Mobil Listrik 2026, RI Bertekuk Lutut Tuntutan Investor
- Pemerintah akan merelaksasi implementasi dari kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen terhadap mobil listrik di Indonesia dari 2024 menjadi 2026. Hal ini untuk terus menggenjot keberadaan kendaraan listrik di Indonesia.

Debrinata Rizky
Author

Mobil listrik Honda. (idx)

Rizky C. Septania
Editor