IKNB
Mantan Karyawan Wanaartha Hanya dapat 0,06 Persen Aset untuk Pesangon, Kuasa Hukum Minta Keadilan OJK
- Bayu Gewang, mewakili mantan karyawan WAL, menjelaskan bahwa tim likuidator yang ditunjuk atas inisiasi OJK dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun lalu, seharusnya bertanggung jawab untuk membereskan aset-aset PT WAL dan membayarkan hak-hak kreditur, termasuk karyawan, pajak, dan pemegang polis.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ananda Astridianka
Editor