Info Sembako hari ini
Fintech

Marak Penawaran Jasa Joki Pinjol, Begini Kata OJK

  • Menanggapi banyaknya tawaran jasa joki pinjol tersebut, OJK melalui akun Instagram-nya pun mengeluarkan peringatan kepada publik.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)