Fintech
Marak Penawaran Jasa Joki Pinjol, Begini Kata OJK
- Menanggapi banyaknya tawaran jasa joki pinjol tersebut, OJK melalui akun Instagram-nya pun mengeluarkan peringatan kepada publik.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Ananda Astri Dianka
Editor