Nasional
Masih Bingung Menghitung Zakat Penghasilan? Nih Penjelasannya
- Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Mahendra Koesumawardhana menyatakan ada tiga cara menghitung zakat penghasilan, yaitu menghitung dari penghasilan kotor, menghitung dari penghasilan bersih dan menghitung penghasilan tidak tetap setelah dikurangi biaya operasional kerja.
Yosi Winosa
Author
Karyawan beraktivitas di kantor Bank OCBC NISP, Kuningan, Jakarta, Selasa, 2 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Rizky C. Septania
Editor