Nasional
Mau Demonstrasi? Kenali Dulu Aturannya Agar Tak Dibubarkan
- Unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan kegiatan yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Hal tersebut sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Ratusan buruh dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa menolak Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang JHT yang dapat dicairkan setelah usia 56 tahun, di depan kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Chrisna Chanis Cara
Editor