Perbankan
Melihat Perbedaan Akad Wadiah dan Mudarabah dalam Perbankan Syariah
- Wadiah merupakan akad titipan di mana nasabah menitipkan dananya kepada bank dengan jaminan keamanan, tanpa adanya kewajiban bagi hasil. Bank tidak diperbolehkan memberikan keuntungan kepada nasabah dalam bentuk bunga atau margin.

Idham Nur Indrajaya
Author

Bank Mega Syariah (Dok/BSMI)

Amirudin Zuhri
Editor