Nasional
Membedah Peta Persaingan di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK
- Jika mengacu putusan terbaru MK, tujuh dari 12 partai anggota KIM Plus bisa mengajukan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta.
Chrisna Chanis Cara
Author
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (keenam kiri) mengangkat tangan bersama bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono (kelima kanan), Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka (keenam kanan) beserta sejumlah pejabat tinggi partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus saat Deklarasi Cagub dan Cawagub DKI Jakarta di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. (Antara/Muhammad Adimaja)
Chrisna Chanis Cara
Editor