Nasional
Menaker Bolehkan Pengusaha Potong Gaji Karyawan, Serikat Buruh Berang
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2/2021 tentang pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi COVID-19, dianggap hanya melindungi keberlangsungan usaha tanpa memperhatikan nasib pekerja.
Dewi Aminatuz Zuhriyah
Author
Ilustrasi demo buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia
( Panji Asmoro/TrenAsia)