Nasional
Menaker Minta Gubernur Tetapkan UMP Paling Lambat 28 November 2022
- Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%.
Debrinata Rizky
Author
Yosi Winosa
Editor