Nasional
Menaker Minta Gubernur Tetapkan UMP Paling Lambat 28 November 2022
- Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%.

Debrinata Rizky
Author


Yosi Winosa
Editor