Info Sembako hari ini
Nasional

Mengenal Para Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Syarat Capres

  • Empat hakim konstitusi yang terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam perkara a quo itu.
Mahkamah Konstitusi (Amnesty International).
Mahkamah Konstitusi (Amnesty International). (Amnesty International)