Nasional
Mengenal Para Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Syarat Capres
- Empat hakim konstitusi yang terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam perkara a quo itu.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Mahkamah Konstitusi (Amnesty International). (Amnesty International)
Chrisna Chanis Cara
Editor