Nasional
Mengintip Gaji dan Tunjangan Prabowo-Gibran Jika Dilantik Jadi Presiden dan Wapres
- Merujuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden adalah sekitar enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia. Sementara itu, gaji pokok wapres yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Distika Safara Setianda
Author
Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (Reuters/Kim Kyung-Hoon) (Reuters/Kim Kyung-Hoon)
Amirudin Zuhri
Editor