Nasional
Mengurai Benang Kusut Aturan Polisi Soal Jurnalis Asing
- Dalam aturan itu, jurnalis asing yang bertugas di Indonesia wajib memiliki surat keterangan dari kepolisian. Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025 yang berpotensi dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja jurnalis.

Chrisna Chanis Cara
Author

Ilustrasi kebebasan pers. (Istimewa)

Chrisna Chanis Cara
Editor