Industri
Menilik Peluang Pemulihan Bisnis Asuransi Jiwa di 2023, Bakal Cerah?
- Beberapa perusahaan asuransi bermasalah memang sedang diobati regulator. Misalnya AJB Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang sedang dikenai sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Sementara perusahaan asuransi lainnya yang tercatat memiliki RBC di bawah ketentuan OJK sebesar 120%, seperti PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe).
Yosi Winosa
Author
Karyawan beraktifitas di dekat logo berbagai asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021 . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Yosi Winosa
Editor