Nasional
Menyibak Duduk Perkara Ekspor Pasir Laut
- Para kritikus menuduh bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 hanya merupakan bentuk greenwashing. Sebuah strategi yang menutupi dampak negatif lingkungan dengan dalih menjaga ekosistem.

Muhammad Imam Hatami
Author

Ilustrasi tambang pasir laut. (Shutterstock)

Amirudin Zuhri
Editor