Nasional
Meski Ditolak, Kemenaker Ajak Bicara Lagi Serikat Buruh Bahas Turunan UU Cipta Kerja
Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan,
Drean Muhyil Ihsan
Author
Ilustrasi demo buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia
( Panji Asmoro/TrenAsia)