Nasional
MI Balikin Duit Jiwasraya, Tak Punya Dasar Hukum
Sinarmas AM telah mengembalikan fee sebagai manager invetsasi dan seluruh dana pokok investasi Jiwasraya di perusahaan tersebut. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, sebesar Rp3 miliar pada Maret 2020 dan Rp73,93 miliar pada 7 Juli 2020.
wahyudatun nisa
Author
Petugas kejaksaan menurunkan barang bukti uang sitaan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Tersangka korporasi kasus Jiwasraya, PT Sinarmas Asset Management mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua tahap, tahap pertama sekitar Rp 3 miliar dan hari ini senilai Rp 74 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)