Nasional
MK Hapus Presidential Threshold, Begini Tanggapan Sejumlah Partai
- MK memutuskan bahwa syarat dukungan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar hak politik partai non-parlemen dan menciptakan polarisasi politik yang membahayakan persatuan bangsa.
Muhammad Imam Hatami
Author
Ilustrasi partai peserta pemilu. (Rumah Pemilu)
Ananda Astridianka
Editor