IKNB
MK Putuskan Klaim Asuransi Tak Bisa Lagi Dibatalkan Sepihak, Berikut Penjelasannya
- Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 251 KUHD yang diajukan oleh Maribati Duha. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024 dan diputuskan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi klaim asuransi mobil. (Freepik)
Ananda Astridianka
Editor